Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pengelolaan sebagaimana dimaksud Pasal 4 di atas, Bagian Hukum dan HAM berhak mendapat pembinaan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA sebagai pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Koreksi Anda