Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
JDIH adalah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 di atas menyelenggarakan fungsi : a. untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum; b. untuk memudahkan pencarian penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi lainnya; c. pembinaan dan pengembangan SDM pengelola JDIH; d. penyediaan sarana prasarana pengelolaan JDIH e. pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan JDIH; f. penyampaian laporan setahun sekali setiap bulan Desember kepada Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Koreksi Anda