Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kota adalah Kota Bogor. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor. 4. Bagian Hukum dan HAM adalah Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kota Bogor. 5. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah suatu wadah pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. 6. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. 7. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam Dokumen Hukum. 8. Sistem Informasi Hukum adalah suatu sistem untuk mengelola database peraturan perundang-undangan. 9. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi hukum. 10. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda