Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: