Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan dalam pengelolaan kepegawaian RSUD dibebankan pada pendapatan RSUD yang bersumber dari Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor yang tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran.
Koreksi Anda