Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Batas usia pegawai Non Pegawai Negeri Sipil paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun, kecuali profesi tertentu yang dibutuhkan.
(2) Profesi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. batas usia paling tinggi pada usia 60 (enam puluh) tahun, untuk profesi dokter/dokter spesialis/dokter gigi/dokter gigi spesialis serta tenaga lainnya yang dibutuhkan
b. batas usia paling tinggi pada usia 60 (enam puluh) tahun dokter sub spesialis dan/atau konsulen.
(3) Untuk profesi tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang sudah melewati usia 60 (enam puluh) tahun pada saat ditetapkan Peraturan Walikota ini diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa masa kerjanya sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja.
Koreksi Anda
