Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Waktu kerja adalah waktu dimana seluruh pegawai melakukan atau melaksanakan pekerjaan pada hari kerja yang telah ditentukan. (2) Waktu kerja RSUD dibagi dalam 2 (dua) jenis, yaitu: a. waktu kerja biasa (non shift); dan b. waktu kerja bergilir (shift). (3) Waktu kerja RSUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. hari kerja dalam 1 (satu) minggu sebanyak 6 (enam) hari; b. jam kerja dalam 1 (satu) hari kerja paling banyak 7 (tujuh) jam; c. jam kerja dalam 1 (satu) shift paling banyak 10 (sepuluh) jam; dan d. jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebanyak 40 (empat puluh) jam dan paling banyak 45 (empat puluh lima) jam untuk waktu kerja shift.
Koreksi Anda