Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. APBD;
b. masyarakat; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
