Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dan/atau badan berkewajiban: a. mendukung upaya Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. memelihara kebinekaan; c. mendorong lahirnya interaksi antarbudaya; d. mempromosikan Kebudayaan Daerah; dan e. memelihara sarana dan prasarana Kebudayaan.
Koreksi Anda