Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang berhak untuk: a. berekspresi; b. mendapatkan pelindungan atas hasil ekspresi budayanya; c. berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah; d. mendapatkan akses informasi mengenai Kebudayaan Daerah; e. memanfaatkan sarana dan prasarana Kebudayaan Daerah; dan f. memperoleh manfaat dari Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan.
Koreksi Anda