Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelestarian Kebudayaan Daerah dilaksanakan dengan strategi sebagai berikut: a. memanfaatkan ruang publik yaitu hotel, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, kantor pemerintahan, sarana olah raga, taman kota, tempat wisata, dan ruang publik lainnya untuk pelestarian Kebudayaan Daerah; b. penerapan Kebudayaan Daerah dalam penyelenggaraaan pendidikan; c. penggunaan pakaian adat sunda (nyunda); d. memperkenalkan kerajinan/suvenir/cinderamata dan makanan tradisional khas Daerah Kota; e. menciptakan seni yang kreatif, responsif, proaktif, dan dinamis; f. mendorong fasilitasi media dalam pelestarian Kebudayaan Daerah; g. mengusulkan penetapan warisan budaya yang ada di Daerah Kota; h. penerapan teknologi untuk mempermudah pemahaman generasi muda dan masyarakat; dan i. membangun sistem pendataan kebudayaan terpadu. (2) Perubahan dan ketentuan lebih lanjut mengenai Strategi Pelestarian Kebudayaan Daerah sebagimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda