Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. peningkatan jumlah dan mutu pendidik di bidang Kebudayaan Daerah; dan atau b. pengembangan pola pembelajaran di bidang Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda