Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota harus melakukan Pembinaan Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wali Kota.
Koreksi Anda