Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dapat dilakukan melalui pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi produk. (2) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pengolahan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Fasilitasi pengolahan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pencatatan ciptaan atau pendaftaran paten, merek, desain industri, dan/atau indikasi geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dukungan penelitian dan pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi produk; c. akses permodalan bagi pengembangannya menjadi produk; d. kebijakan insentif yang mendorong masyarakat untuk mengembangkan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. bimbingan teknis atau pelatihan; dan/atau f. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengolahan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga nilai keluhuran dan kearifan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda