Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan untuk membangun karakter Kebudayaan Daerah dan meningkatkan ketahanan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dan huruf b dilakukan melalui: a. internalisasi nilai budaya; b. inovasi; c. peningkatan adaptasi menghadapi perubahan; d. komunikasi lintas budaya; dan/atau e. kolaborasi antarbudaya.
Koreksi Anda