Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan untuk: a. membangun karakter Kebudayaan Daerah; b. meningkatkan ketahanan Kebudayaan Daerah; c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan d. meningkatkan peran aktif dan pengaruh Kebudayaan Daerah dan Nasional dalam hubungan internasional.
Koreksi Anda