Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah berpedoman pada pokok pikiran Kebudayaan Daerah.
(2) Penyusunan pokok pikiran Kebudayaan Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(3) Wali Kota membentuk tim penyusun untuk menyusun pokok pikiran Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur perwakilan:
a. Pemerintah Daerah Kota;
b. DPRD;
c. budayawan;
d. akademisi;
e. tokoh agama;
f. media; dan
g. organisasi masyarakat.
Koreksi Anda
