Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah berasaskan:
a. toleransi;
b. keberagaman;
c. kelokalan;
d. lintas wilayah;
e. partisipatif;
f. manfaat;
g. keberlanjutan;
h. kebebasan berekspresi;
i. keterpaduan;
j. kesederajatan; dan
k. gotong royong.
(2) Asas Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma agama.
Koreksi Anda
