Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNGNOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, merupakan prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber.
(2) Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berdasarkan kapasitas pengolahan terdiri atas :
a. skala individual; dan
b. skala komunal.
(3) Skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperuntukkan 1 (satu) unit rumah tinggal.
(4) Skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan :
a. 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) unit rumah tinggal dan/atau bangunan; dan/atau
b. Mandi Cuci Kakus (MCK).
(5) Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa :
a. cubluk kembar;
b. tangki septik dengan sistem resapan;
c. biofilter; dan/atau
d. unit pengolahan air limbah domestik fabrikasi lainnya sesuai perkembangan teknologi dan dinyatakan layak secara teknis oleh peraturan perundang-undangan.
(6) Pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara pengolahan biologis.
(7) Lumpur tinja yang terbentuk di tangki septik dengan sistem resapan pada Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, harus dikuras secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan lumpurnya diangkut dan diolah di IPLT.
(8) Lumpur tinja yang terdapat di biofilter dan/atau unit pengolahan air limbah fabrikasi lainnya pada Sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d, harus dikuras secara berkala sesuai dengan spesifikasi pabrik dan lumpurnya diangkut dan diolah di IPLT.
11. Ketentuan Pasal 24 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
