Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNGNOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen SPALD-S terdiri dari : a. Sub-sistem Pengolahan Setempat; b. Sub-sistem Pengangkutan; c. Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja; dan d. Sub-sistem Pembuangan Akhir. 10. Ketentuan Pasal 22 diubah), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda