Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNGNOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pengolahan air limbah domestik pada Sub-sistem Pengolahan Terpusat dilakukan dengan cara : a. pengolahan fisik; b. pengolahan biologis; dan/atau c. pengolahan kimiawi. (2) Pengolahan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara : a. Pengapungan, penyaringan, dan/atau pengendapan untuk air limbah domestik; dan b. Pengentalan (thickening) dan/atau pengeringan (dewatering) untuk lumpur. (3) Pengolahan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara : a. aerobik; b. anaerobik; c. kombinasi aerobik dan anaerobik; dan/atau d. anoksik. (4) Pengolahan kimiawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dilakukan dengan cara pemberian zat kimia ke dalam air limbah domestik dan lumpur. 8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda