Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNGNOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), terdiri atas : a. prasarana utama; dan b. prasarana dan sarana pendukung. (2) Prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. bangunan pengolahan air limbah; b. bangunan pengolahan lumpur; c. peralatan mekanikal dan elektrikal; dan/atau d. unit pemrosesan lumpur kering. (3) Prasarana dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. gedung kantor; b. laboratorium; c. gudang dan bengkel kerja; d. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi; e. sumur pantau; f. fasilitas air bersih; g. alat pemeliharaan; h. peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) i. pos jaga; j. pagar pembatas; k. pipa pembuangan; l. tanaman penyangga; dan/atau m. sumber energi listrik. 7. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda