Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNGNOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub-Sistem Pengolahan Terpusat sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf c, merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah Air Limbah Domestik yang dialirkan dari sumber melalui Sub-sistem Pelayanan dan Sub-sistem Pengumpulan. (2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa IPALD meliputi : a. IPALD kota untuk cakupan pelayanan skala perkotaan; dan/atau b. IPALD permukiman untuk cakupan pelayanan skala permukiman atau skala tertentu. 6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda