Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNGNOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Sub-sistem Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik dari sumber melalui perpipaan ke Sub-sistem Pengumpulan.
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. pipa tinja;
b. pipa non tinja;
c. bak perangkap lemak dan minyak dari dapur;
d. pipa persil;
e. bak kontrol; dan
f. lubang inspeksi.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
