Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNGNOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan 1. Daerah adalah Kota Bitung. 2. Pemerintah adalah PRESIDEN beserta para menteri dan Ketua/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen. 3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Pemerintah Daerah adalah Walikota Bitung dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Walikota adalah Walikota Bitung. 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kota Bitung. 7. Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang membidangi prasarana dan sarana air limbah dan/atau Instansi yang membidangi lingkungan hidup. 8. Air adalah semua air yang terdapat diatas dan dibawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil. 9. Air Limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan berwujud cair. 10. Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama. 11. Sistem Pengolahan Air Limbah, yang selanjutnya disingkat SPAL adalah upaya terpadu yang terdiri atas perencanaan, penataan, pengolahan, pemeliharaan dan pemantauan jaringan Pengolahan Air Limbah Domestik. 12. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik. 13. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat, yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke sub- sistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan. 14. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat, yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke sub- sistem pengolahan lumpur tinja. 15. Instalasi Pengolah Lumpur Tinja, yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sub sistem pengolahan setempat dan sub-sistem pengolahan terpusat berupa instalasi pengolahan air limbah domestik permukiman. 16. Analisis mengenai dampak lingkungan, yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 17. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 18. Sumber air adalah wadah air yang terdapat diatas dan dibawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, situ dan muara. 19. Tangki septik adalah bak kedap air untuk mengolah air limbah yang dilengkapi tutup, penyekat, pipa masuk/keluar dan ventilasi yang berfungsi untuk merubah sifat-sifat air limbah agar air limbah dapat dibuang ke tanah melalui resapan tanpa mengganggu lingkungan. 20. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air. 21. Baku mutu air limbah domestik adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang ada dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu. 22. Perencanaan dalam pengelolaan air limbah domestik adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek non fisik (peran masyarakat, kelembagaan, legalitas dan pembiayaan) dan aspek fisik (teknis dan operasional) dalam pengelolaan air limbah domestik. 23. Pembangunan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan pembangunan baru dan rehabilitasi prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik. 24. Operasi dan pemeliharaan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik. 25. Pemantauan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu terhadap hasil pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik. 26. Evaluasi dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik. 27. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungngan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 28. Orang adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang dan/atau badan hukum. 29. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik, yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik. 30. Layanan Lumpur Tinja Terjadwal adalah layanan penyedotan lumpur tinja dari tangki-tangki septik yang dilakukan secara berkala dan terjadwal sebagaimana diwajibkan pemerintah setempat. 31. Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal adalah layanan penyedotan lumpur tinja dari tangki-tangki septik yang dilakukan berdasarkan permintaan pemilik tangki septik. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda