Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Bitung.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Walikota adalah Walikota Kota Bitung.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Bitung.
5. Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dalam Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang
menyelenggarakan urusan Pemerintahan dalam Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah.
7. Makam adalah tempat untuk menguburkan jenazah.
8. Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan administrasi pemakaman, pengaturan lokasi makam, pengkoordinasian dan pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman.
9. Jenazah adalah jasad orang yang telah meninggal dunia secara medis.
10. Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang ditetapkan untuk umum guna pemakaman jenazah dan kerangka jenazah tanpa membedakan agama dan golongan yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
11. Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang ditetapkan untuk keperluan pemakaman jenazah dan/atau kerangka jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan atau badan hukum yang bersifat sosial atau keagamaan.
12. Tanah Wakaf Pemakaman adalah sebidang tanah yang diwakafkan untuk kuburan oleh pemegang hak atas tanah tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Nisan adalah batu nisan yang memuat keterangan tentang tanggal lahir, nama dan tanggal meninggalnya.
14. Mobil Jenazah adalah mobil khusus yang dipergunakan untuk membawa/mengangkut jenazah/kerangka jenazah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, perorangan, badan atau badan hukum.
15. Surat Izin adalah surat izin penggunaan tanah makam, tanah makam tumpang, penguburan jenazah/kerangka jenazah.
16. Tanah Makam adalah perpetakan tanah untuk memakamkan jenazah yang terletak di pemakaman umum dan bukan umum.
17. Makam Tumpang adalah makam yang telah dipersiapkan untuk pemakaman selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Kapling adalah lahan petak makam ukuran 2,5 meter x 1,5 meter.
19. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
20. Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS adalah PPNS tertentu di lingkungan
Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bitung yang memuat ketentuan pidana.
21. Masyarakat adalah penduduk Kota Bitung.
22. Terlantar adalah suatu keadaan yang dibiarkan tidak terurus dan tidak terawat dengan baik.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Jenazah yang akan dimakamkan di tempat pemakaman yang menggunakan kendaraan bermotor, wajib menggunakan Mobil Jenazah yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan Mobil Jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. harus sesuai dengan peruntukannya, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
b. dipasang sirene dan lampu sirene pada bagian atas mobil dan dinyalakan atau dibunyikan saat membawa jenazah;
c. pada sisi kanan dan kiri mobil bertuliskan “Mobil Jenazah” dan nama pengelola;
d. memiliki izin operasional kendaraan pengangkutan jenazah dari Instansi Teknis.
(3) Mobil Jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah Daerah, perorangan, badan atau badan hukum.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :