Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTABITUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSIJASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan tarif Retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi terkait belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai.
(2) Tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan Formulasi dengan memperhitungkan faktor jenis menara dan jarak tempuh.
(3) Formula perhitungan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
RPMT = KJM + KJT x Tarif Dasar 2 Keterangan :
RPMT = Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi KJM = Koefisien Jenis Menara KJT = Koefisien Jarak Tempuh
Nilai koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. koefisien jenis menara No.
Jenis Menara Nilai Koefisien
1. Menara Mandiri 3 dan 4 Kaki 1,1
2. Menara Kamuflase dan Monopole (Tunggal) 1,0
3. Menara Atap Bangunan (Rooftop) 0,9
Jumlah 3,0
b.koefisien jarak tempuh No.
Lokasi Kawasan Menara Nilai Koefisien
1. Jauh 1,1
2. Sedang 1,0
3. Dalam Kota 0,9
Jumlah 3,0
(4) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000 per menara per tahun.
(5) Perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditinjau kembali paling lambat 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(7) Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
5. Diantara Pasal 104A dan Pasal 105 ditambahkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 104B, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
