Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66J

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTABITUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSIJASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus, dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan fasilitas penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
Koreksi Anda