PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAANPEMERINTAHANBERBASISTEKNOLOGIINFORMASIDANKOMUNIKASI
PERDA Nomor 3 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 3 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Asas Pasal2 Penyelenggaraan pemerintahan
Maksud dan Tujuan Pasal3 Maksud
Perencanaan e-Government
Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi Pasal12
Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Pasal13 (1) Aplikasimerupakan perangkat lunak pendukung e-Govemment.
Sumber Daya Manusia e-Govemment Pasal16 (1) Pengelola infrastruktur dan aplikasi merupakan aparatur sipil
Keamanan Informasi Pasal17 (1) Pemerintah
Kemitraan Pasal22 (1) Pemerintah
Peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha Pasal23 (1) Peran
Umum Pasal24 Pemerintah
Pembinaan Pasal25 (1) Pembinaan
Pengawasan Pasal26 (1) Pengawasan
Pengendalian Pasal27 ' Pengendalian