Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKANDANSUSUNANPERANGKATDAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubemur dalam melaksanakan tugasnya dibantu staf ahli.
(2) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah paling banyak 3 (tiga)staf ahli.
(3) Staf ahli Gubemur diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian staf ahli Gubernur oleh Gubemur.
BABV JABATANPERANGKATDAERAH Pasal12
(1) Sekretaris Daerah merupakan jabatan eselon Ib atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(2) Sekretaris DPRD, Inspektur, asisten sekretaris Daerah, kepala dinas, kepala badan dan staf ahli gubernur merupakan jabatan eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Kepala Biro sekretariat Daerah merupakan jabatan eselon lIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(4) Sekretaris inspektorat, inspektur pembantu, sekretaris dinas, sekretaris badan, kepala badan penghubung, kepala bagian, dan kepala bidang merupakan jabatan eselon IlIa atau jabatan administrator.
(5) Kepala cabang dinas kelas A, kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan kelas A merupakan jabatan eselon IIIb atau jabatan administrator.
(6) Kepala subbagian, kepala seksi, kepala cabang dinas daerah kelas B, dan kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan kelas B merupakanjabatan eselon IVaataujabatan pengawas.
(7) Kepala subbagian pada cabang dinas daerah kelas B dan kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan kelas B, serta kepala subbagian pada satuan pendidikan merupakan jabatan eselon IVbatau jabatan pengawas.
(8) Kepala unit pelaksana teknis daerah yang berbentuk satuan pendidikan merupakan jabtan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Kepala unit pelaksana teknis daerah yang berbentuk rumah sakit daerah dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan.
7
'(\
T
\ , ' BABVI KETENTUANLAIN-LAIN Pasal13
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub Urusan Pemerintahan bidang Beneana yang telah terbentuk sebelum Peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan beneana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
(3) Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
BABVII KETENTUANPERALIHAN Pasa114
(1)Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah yang ada tetap menjalankan tugas sampai dengan ditetapkannyaj dikukuhkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini dilaksanakan mulai Tahun 2017.
BABVIII KETENTUANPENUTUP Pasal15
(1) Pada saat PeraturanDaerah ini mulai berlaku, untuk pertama kali, pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah diselesaikan paling lambat tanggal 19 Desember 2016.
(2) Pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang ~udah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan piisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan.
8
I ,~
(3) Penyelesaian administrasi keuangan dan laporan keuangan pada unit keIjaj perangkat daerah tetap melekat pada pejabat lama sepanjang pejabat baru belum dikukuhkan berdasarkan peraturan daerah ini.
Pasal16 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Perangkat Daerah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal17 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Politeknik Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6);
b. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata KeIja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor06);
c. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata KeIja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor09);
d. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan rata Kerja Dinas Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10);
e. Pasal 1 sampai dengan Pasal 11, dan Pasal 15 sampai dengan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata KeIja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11);dan
f. Pasal 1 sampai dengan Pasal 10, dan Pasal 22 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata KeIja Lembaga Lain Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontal0 Nomor 12)..
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9
'~ ,,t ", , ' Pasal18 Peraturan pelaksanaan dari ditetapkan paling lama 2 (dua) Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah Inl harus bulan terhitung sejak Peraturan Tahun 2017.
Pasal19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari ...•.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengunqangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam LeII'\paran Daerah Provinsi Gorontalo.
er 2016 Diundangkan -di Gorontalo- pada tanggal tJ (N&v:emb'er~)2016 '----------- SEKRF:fAR1~ P OVIN ORONTAW, 10 5 GUBERNUR GORONTALO TTD RUSLI HABIBIE TTD SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI TTD RIDWAN YASIN, SH,MH NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO:(14/215/2016)
), \ ' "
Koreksi Anda
