Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKANDANSUSUNANPERANGKATDAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat (2) huruf a, terdiri atas, 3 (tiga) asisten, dan masing- masing asisten terdiri atas 2 (dua) Biro, dan masing-masing biro terdiri atas 3 (tiga) bagian dan masing-masing bagian terdiri atas 3 (tiga)subbagian. (2) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)huruf b, terdiri atas 3 (tiga)bagian dan masing-masing bagian terdiri atas 3 (tiga)subbagian. (3) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) inspektur pembantu, sekretariat terdiri atas 3 (tiga)subbagian, serta kelompokjabatan fungsional. Pasa15 (1) Dinas Daerah dengan tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri atas 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri atas 3 .(tiga) subbidang. (2) Dinas Daerah dengan tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang, sekretariat terdiri atas 2 (dua) subbidang, dan masing-masing bidang terdiri atas 3 (tiga)seksi. (3) Dinas Daerah dengan tipe C terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 2 (dua) bidang, Sekretariat terdiri atas 2 (dua) subbagian dan masing-masing bidang terdiri atas 3 (tiga)seksi. Pasal6 (1) Badan Daerah dengan tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri atas 3 (tiga) sub bagian, dan masing-masing bidang terdiri atas 3 (tiga) subbidang. (2) Badan Daerah dengan tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga)bidang, sekretariat terdiri atas 2 (dua) sub bagian, dan masing-masing bidang terdiri dari 3 (tiga)subbidang. 5 (3) Badan Daerah dengan tipe C terdiri atas terdiri atas 1 (satu) Sekretarlat dan 2 (dua) bidang, Sekretarlat terdiri atas 2 (dua) subbagian dan masing-masing bidang terdiri atas 3 (tiga) subbidang. Pasal7 Badan penghubung Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e angka 5 terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan 3 (tiga)subbidang. Pasal8 Dinas yang menye1enggarakan Drusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang menye1enggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari ketentuan yang berlaku bagi dinas/badan lain. BABIII UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal9 (1) Pada dinas dan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dan huruf e, dapat dibentuk unit pelaksana teknis kecuali badan penghubung. (2) Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimanadimaksud pada ayat (1), untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional danIatau kegiatan teknis penunjang tertentu. (3) Pembentukan Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubemur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri. Pasall0 (1) Se1ain unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah dibidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah dan bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah. (2) Satuan pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal. (3) Rumah sakit daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penye1enggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah. 6 t 'I' BABIV STAFAHLI
Koreksi Anda