Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BITUNG PADAPT. MEMBANGUN SULUT HEBAT PERSEROAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pelaporan dan pertanggungjawaban atas Penyertaan Modal dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
