Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BITUNG PADAPT. MEMBANGUN SULUT HEBAT PERSEROAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Kota pada PT. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah dilaksanakan dalam bentuk uang dan/atau barang milik daerah. (2) Penyertaan Modal dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBD/Perubahan APBD dan dapat dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang APBD/Perubahan APBD. (3) Barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik daerah akan dijadikan Penyertaan Modal. (4) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda