Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BITUNG PADAPT. MEMBANGUN SULUT HEBAT PERSEROAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Kota pada PT. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah bertujuan untuk :
a. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi;
b. meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah;
c. peningkatan kesejahteraan masyarakat;
d. penyerapan tenaga kerja; dan
e. pemenuhan modal dasar.
(2) Tujuan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
