Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BITUNG PADAPT. MEMBANGUN SULUT HEBAT PERSEROAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Kota pada PT. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah bertujuan untuk : a. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi; b. meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah; c. peningkatan kesejahteraan masyarakat; d. penyerapan tenaga kerja; dan e. pemenuhan modal dasar. (2) Tujuan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda