Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BITUNG PADAPT. MEMBANGUN SULUT HEBAT PERSEROAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud Penyertaan Modal kepada PT. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah adalah untuk memenuhi kewajiban modal dasar Pemerintah Kota pada Perseroan Daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.
Koreksi Anda