Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan dilakukan oleh Wali Kota. (2) Kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. bimbingan sosialisasi, workshop, bimbingan teknis dan/atau dialog investasi mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal; b. pemberian konsultasi pengendalian pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. fasilitasi……… c. fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Penanam Modal dalam merealisasikan Penanaman Modal. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Dinas.
Koreksi Anda