Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Dinas melaporkan hasil Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) kepada Wali Kota.
(2) Laporan hasil Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala, paling lama 3 (tiga) bulan sekali.
Koreksi Anda
