Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Penanam Modal paling lama 5 (lima) tahun. (2) Penanam Modal penerima Insentif dan/atau Kemudahan yang telah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan kembali permohonan Insentif dan/atau Kemudahan. BAB IX………
Koreksi Anda