Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota MENETAPKAN Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5). (2) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. (3) Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 6 (enam) hari kerja terhitung sejak rekomendasi Tim Verifikasi diterima oleh Wali Kota. (4) Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama pemohon; b. alamat pemohon; c. kegiatan investasi; d. bentuk Insentif dan/atau Kemudahan; e. jangka waktu Insentif dan/atau Kemudahan; dan f. hak dan kewajiban penerima Insentif dan/atau Kemudahan. (5) Ketentuan mengenai standar operasional prosedur pelaksanaan penilaian dan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda