Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal yang ingin mendapatkan Insentif dan/atau Kemudahan harus mengajukan permohonan kepada Wali Kota melalui Dinas. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan syarat sebagai berikut: a. fotokopi identitas pemohon; b. nomor induk berusaha (NIB); c. fotokopi nomor pokok wajib pajak; d. keterangan dan/atau data yang mendukung kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat permohonan Insentif dan/atau Kemudahan diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda