Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha yang memberikan kontribusi bagi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h, berlaku bagi Penanam Modal yang melaksanakan program tanggungjawab sosial perusahaan/Coorporate Sosial responsibility (CSR) dalam penyediaan/peningkatan pelayanan publik.
Koreksi Anda