Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Usaha yang memberikan kontribusi bagi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h, berlaku bagi Penanam Modal yang melaksanakan program tanggungjawab sosial perusahaan/Coorporate Sosial responsibility (CSR) dalam penyediaan/peningkatan pelayanan publik.
Koreksi Anda
