Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g, berlaku bagi Penanam Modal yang memperoleh penyertaan Modal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah. Pasal 19……..
Koreksi Anda