Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan produk keunggulan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f, berlaku bagi Penanam Modal yang menghasilkan produk yang menjadi ciri khas Daerah dan/atau produk berbasis kearifan lokal. (2) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha yang terbuka kepemilikan modalnya.
Koreksi Anda