Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Usaha yang dipersyaratkan dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, berlaku bagi Penanam Modal yang mempekerjakan tenaga kerja lokal dengan kriteria jumlah yang ditetapkan.
(2) Parameter kriteria jumlah tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan dengan jumlah angka tertentu atau persentase.
Koreksi Anda
