Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Usaha yang dipersyaratkan dengan kepemilikan Modalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, berlaku bagi Penanam Modal dengan kriteria jumlah Modal tertentu yang ditetapkan.
Koreksi Anda
