Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha yang dipersyaratkan dengan kepemilikan Modalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, berlaku bagi Penanam Modal dengan kriteria jumlah Modal tertentu yang ditetapkan.
Koreksi Anda