Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, berlaku bagi Penanam Modal yang melakukan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Koperasi.
Koreksi Anda