Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Usaha atau Kegiatan Penanaman Modal yang diprioritaskan memperoleh Insentif dan/atau Kemudahan meliputi: a. usaha Mikro, Kecil dan/atau Koperasi; b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; c. usaha yang dipersyaratkan dengan kepemilikan Modalnya; d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; e. usaha yang dipersyaratkan dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal dengan jumlah tertentu; f. usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan produk keunggulan Daerah; g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari Pemerintah; dan/atau h. usaha yang memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik Pasal 12………
Koreksi Anda