Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan satu atau lebih bentuk Insentif dan/atau Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada 1 (satu) Penanam Modal. (2) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kewenangan, kondisi, kemampuan keuangan Daerah dan peraturan perundang-undangan. BAB V………
Koreksi Anda