Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif dapat berbentuk: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Daerah; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi Daerah; c. pemberian bantuan Modal kepada Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Koperasi di Daerah Daerah; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Koperasi di Daerah; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Koperasi di daerah; dan/atau f. bunga pinjaman rendah. (2) Pemberian Kemudahan dapat berbentuk: a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; e. penyederhanaan dan percepatan pemberian Perizinan melalui PTSP; f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi; g. kemudahan investasi langsung konstruksi; h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah; i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda