Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif dapat berbentuk:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi Daerah;
c. pemberian bantuan Modal kepada Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Koperasi di Daerah Daerah;
d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Koperasi di Daerah;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Koperasi di daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
(2) Pemberian Kemudahan dapat berbentuk:
a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian bantuan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian Perizinan melalui PTSP;
f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan investasi langsung konstruksi;
h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah;
i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
