Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal yang memperoleh Insentif dan/atau Kemudahan wajib: a. membuat laporan tentang penggunaan kesempatan memperoleh Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal; b. mematuhi peraturan tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan; c. menyediakan Modal yang berasal dari sumber Modal yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan persaingan usaha yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal lain yang merugikan Negara/Daerah; e. menjaga kelestarian lingkungan hidup, sosial dan budaya masyarakat setempat; f. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan g. turut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Koreksi Anda